PIMPINAN REDAKSI PUSAT RESMI MEMBEKUKAN STOP PERS SAUDARA SAMSUL ( ACONG ) DARI JABATAN WARTAWAN MEDIA AKTIVIS - INDONESIA.CO.ID PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Foto: Dok. AKTIVIS PERS - INDONESIA
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | Jakarta – Pimpinan Redaksi Pusat Media Aktivis - Indonesia.Co.Id resmi menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Stop Pers terhadap saudara Samsul ( ACONG ), yang sebelumnya bertugas sebagai Wartawan Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan tegas itu diambil setelah melalui evaluasi internal dan dianggap melanggar AD/ART serta Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers dan Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id ataupun organisasinya.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Pada Hari Jum'at ( 11 / 09 / 2026 ), Pimpinan Redaksi Pusat menyebut pembekuan dilakukan karena Samsul telah menyampaikan secara langsung kepada warga bahwa dirinya tidak lagi bersedia menjadi wartawan dan tidak lagi berada di Media Aktivis Indonesia.
“Pernyataan tersebut jelas mencederai amanah organisasi. Kami tidak bisa mentolerir pengurus yang sudah tidak sejalan, namun masih berpotensi mencatut nama lembaga,” tegas Pimpinan Pusat Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id.
“Keputusan ini diambil demi menjaga marwah, kredibilitas, dan soliditas organisasi. Setiap pengurus wajib tunduk pada aturan organisasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Sejak SK ini diterbitkan, maka:
1. Samsul dicabut haknya menggunakan nama, atribut, ID Card, kop surat, dan stempel atas nama Media Aktivis Indonesia di wilayah Kalimantan Timur.
2. Segala kegiatan, pernyataan, dan surat-menyurat yang mengatasnamakan Media Aktivis Indonesia oleh Samsul dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, dan bukan tanggung jawab organisasi.
Pimpinan Pusat menghimbau kepada seluruh instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Aparat Penegak Hukum, TNI / Polri, BUMN / BUMD, Perusahaan Negeri atau Perusahaan Swasta, dan Warga Masyarakat yang ada di seluruh Provinsi Kalimantan Timur agar tidak melayani aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Media Aktivis Indonesia oleh saudara Samsul ( ACONG ).
“Prinsipnya Media Aktivis ini jelas sebagai fungsi kontrol sosial. Dari beberapa keterangan warga juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ingin bergabung lagi di media. Jadi langkah pembekuan yang diambil Pimpinan Pusat sudah tepat sasaran untuk menjaga AD/ART,” tegas Kaperwil Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id Provinsi Kalimantan Timur.
“Organisasi tetap berjalan normal di Kaltim. Kami pastikan tidak ada kekosongan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan Pers Jurnalistik Redaksi Media Ativis - Indonesia.Co.Id ,” tutup pernyataan Pimpinan Pusat.
Reporter : Muhammad Sail, Linta & Hamsah
Keputusan tegas itu diambil setelah melalui evaluasi internal dan dianggap melanggar AD/ART serta Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers dan Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id ataupun organisasinya.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Pada Hari Jum'at ( 11 / 09 / 2026 ), Pimpinan Redaksi Pusat menyebut pembekuan dilakukan karena Samsul telah menyampaikan secara langsung kepada warga bahwa dirinya tidak lagi bersedia menjadi wartawan dan tidak lagi berada di Media Aktivis Indonesia.
“Pernyataan tersebut jelas mencederai amanah organisasi. Kami tidak bisa mentolerir pengurus yang sudah tidak sejalan, namun masih berpotensi mencatut nama lembaga,” tegas Pimpinan Pusat Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id.
“Keputusan ini diambil demi menjaga marwah, kredibilitas, dan soliditas organisasi. Setiap pengurus wajib tunduk pada aturan organisasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Sejak SK ini diterbitkan, maka:
1. Samsul dicabut haknya menggunakan nama, atribut, ID Card, kop surat, dan stempel atas nama Media Aktivis Indonesia di wilayah Kalimantan Timur.
2. Segala kegiatan, pernyataan, dan surat-menyurat yang mengatasnamakan Media Aktivis Indonesia oleh Samsul dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, dan bukan tanggung jawab organisasi.
Pimpinan Pusat menghimbau kepada seluruh instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Aparat Penegak Hukum, TNI / Polri, BUMN / BUMD, Perusahaan Negeri atau Perusahaan Swasta, dan Warga Masyarakat yang ada di seluruh Provinsi Kalimantan Timur agar tidak melayani aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Media Aktivis Indonesia oleh saudara Samsul ( ACONG ).
“Prinsipnya Media Aktivis ini jelas sebagai fungsi kontrol sosial. Dari beberapa keterangan warga juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ingin bergabung lagi di media. Jadi langkah pembekuan yang diambil Pimpinan Pusat sudah tepat sasaran untuk menjaga AD/ART,” tegas Kaperwil Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id Provinsi Kalimantan Timur.
“Organisasi tetap berjalan normal di Kaltim. Kami pastikan tidak ada kekosongan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan Pers Jurnalistik Redaksi Media Ativis - Indonesia.Co.Id ,” tutup pernyataan Pimpinan Pusat.
Reporter : Muhammad Sail, Linta & Hamsah
📰 Baca Juga Berita Terkait
PURNAWIRAWAN TERUS BERKARYA, DHIPA ADISTA JUSTICIA - INDONESIA INTELLIGENCE INSTITUTE Bangun Benteng Hukum Untuk UMKM Rakyat Indonesia*
HNSI PANDEGLANG MENGHIMBAU KEPADA SELURUH NELAYAN JANGAN DEKATI ANAK GUNUNG KRAKATAU DALAM RADIUS 3 KM
HNSI PANDEGLANG MENGHIMBAU KEPADA SELURUH NELAYAN JANGAN DEKATI ANAK GUNUNG KRAKATAU DALAM RADIUS 3 KM
Dewan Pers Dukung Penuh Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi : Serangan Terhadap Jurnalistik Wartawan Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!