BREAKING
NEWS
Terindikasi Kuat Tindak Pidana Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Advocate, Belum Ada Tindakan Hukum Yang Jelas Di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Ada Apa Dengan PN, Kejaksaan, & Polres Kabupaten Bogor Terhadap Kasus Ini ..... ????? πŸ”΄ Rohimat, Plt. Kepala SMPN 1 Rajeg: Dari Anak Petani hingga Memimpin Sekolah πŸ”΄ Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat Segera Ambil Alih Penyelidikan BBM Ilegal, APH Jangan Sampai Menutup Mata Dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Tasikmalaya πŸ”΄ Perselisihan Paham Kegiatan Ibadah GKPI Di Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Berakhir Dengan Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Perdamaian Kekeluargaan πŸ”΄ Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor & Kapolsek Gunung Putri Jangan Menutup Mata Atau Membackup Pengoplosan Gas 3 KG BerSubsidi Secara Ilegal, Segera Tangkap & Penjarakan Oknum Mafia GAS Ilegal πŸ”΄ Terindikasi Kuat Tindak Pidana Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Advocate, Belum Ada Tindakan Hukum Yang Jelas Di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Ada Apa Dengan PN, Kejaksaan, & Polres Kabupaten Bogor Terhadap Kasus Ini ..... ????? πŸ”΄ Rohimat, Plt. Kepala SMPN 1 Rajeg: Dari Anak Petani hingga Memimpin Sekolah πŸ”΄ Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat Segera Ambil Alih Penyelidikan BBM Ilegal, APH Jangan Sampai Menutup Mata Dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Tasikmalaya πŸ”΄ Perselisihan Paham Kegiatan Ibadah GKPI Di Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Berakhir Dengan Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Perdamaian Kekeluargaan πŸ”΄ Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor & Kapolsek Gunung Putri Jangan Menutup Mata Atau Membackup Pengoplosan Gas 3 KG BerSubsidi Secara Ilegal, Segera Tangkap & Penjarakan Oknum Mafia GAS Ilegal πŸ”΄ Terindikasi Kuat Tindak Pidana Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Advocate, Belum Ada Tindakan Hukum Yang Jelas Di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Ada Apa Dengan PN, Kejaksaan, & Polres Kabupaten Bogor Terhadap Kasus Ini ..... ????? πŸ”΄ Rohimat, Plt. Kepala SMPN 1 Rajeg: Dari Anak Petani hingga Memimpin Sekolah πŸ”΄ Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat Segera Ambil Alih Penyelidikan BBM Ilegal, APH Jangan Sampai Menutup Mata Dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Tasikmalaya πŸ”΄ Perselisihan Paham Kegiatan Ibadah GKPI Di Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Berakhir Dengan Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Perdamaian Kekeluargaan πŸ”΄ Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor & Kapolsek Gunung Putri Jangan Menutup Mata Atau Membackup Pengoplosan Gas 3 KG BerSubsidi Secara Ilegal, Segera Tangkap & Penjarakan Oknum Mafia GAS Ilegal πŸ”΄
DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL ILEGAL KEJAKSAAN AGUNG NASIONAL OTOMOTIF PEMERINTAHAN POLITIK PRESIDEN TINDAK PIDANA KORUPSI TNI / POLRI DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL ILEGAL KEJAKSAAN AGUNG NASIONAL OTOMOTIF PEMERINTAHAN POLITIK PRESIDEN TINDAK PIDANA KORUPSI TNI / POLRI DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL ILEGAL KEJAKSAAN AGUNG NASIONAL OTOMOTIF PEMERINTAHAN POLITIK PRESIDEN TINDAK PIDANA KORUPSI TNI / POLRI DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL ILEGAL KEJAKSAAN AGUNG NASIONAL OTOMOTIF PEMERINTAHAN POLITIK PRESIDEN TINDAK PIDANA KORUPSI TNI / POLRI
πŸ“‘ BMKG LIVEJakarta Pusat: Cerah 29Β°C (RH: 74%, Angin: 3.7 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |     πŸ“‘ BMKG LIVEJakarta Pusat: Cerah 29Β°C (RH: 74%, Angin: 3.7 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |    

Kapolda Riau Diminta Turun Tangan Segera Tangkap & Penjarakan Para Mafia Tambang Yang Sudah Melakukan Pengerukan Serta Pengerusakan Lingkungan ..... ! Excavator Keruk Sungai Batang Kumu Diduga Ilegal, Erosi Mengancam Kerusakan Lingkungan

Laporan Jurnalis: Aktivis Pers Indonesia
Terbit: 05 Aug 2026, 20:01 WIB • Dibaca 102 kali
Kapolda Riau Diminta Turun Tangan Segera Tangkap & Penjarakan Para Mafia Tambang Yang Sudah Melakukan Pengerukan Serta Pengerusakan Lingkungan ..... ! Excavator Keruk Sungai Batang Kumu Diduga Ilegal, Erosi Mengancam Kerusakan Lingkungan
Foto: Dok. AKTIVIS PERS - INDONESIA
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | Rokan Hulu Riau - Aktivitas pengerukan material pasir dan kerikil menggunakan excavator di aliran Sungai Batang Kumu, tepatnya di RT 07/ RW 03, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau terindikasi penuh berlangsung tanpa izin dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam fungsi sungai sebagai sumber daya air.

Tim Investigasi Tipikorinvestigasinews.id bersama warga setempat mendesak Kapolda Riau agar segera menginstruksikan jajaran Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara untuk menghentikan aktivitas tersebut serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan Pada Hari Kamis, 31 Juli 2026, terlihat satu unit excavator beroperasi di badan Sungai Batang Kumu mengeruk pasir dan kerikil. Material hasil pengerukan kemudian ditumpuk di sekitar lokasi sebelum diangkut menggunakan puluhan dump truk yang diduga untuk diperjualbelikan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja perempuan yang mengaku sebagai juru tulis hanya menyebut nama β€œAndi” sebagai pemilik kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap maupun legalitas usaha yang bersangkutan belum dapat diverifikasi. Sementara isu yang beredar mengenai dugaan kedekatan pemilik dengan aparat juga masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Lokasi aktivitas tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari Polsek Tambusai Utara. Namun, berdasarkan pantauan tim investigasi, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Akibat pengerukan di badan sungai, tepian Sungai Batang Kumu dilaporkan mengalami abrasi dan pengikisan sehingga membentuk tebing terbuka yang rawan longsor.

Warga khawatir kondisi itu akan memicu erosi, mengubah alur sungai, serta mengganggu fungsi sumber daya air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Temuan Lapangan

Satu unit excavator beroperasi di badan Sungai Batang Kumu.

Terdapat tumpukan pasir dan kerikil hasil pengerukan.

Tepian sungai mengalami pengikisan yang berpotensi menyebabkan longsor, erosi, dan perubahan alur sungai.

Hingga saat investigasi dilakukan, pihak yang berada di lokasi belum dapat menunjukkan dokumen legalitas berupa IUP, persetujuan lingkungan, maupun dokumen angkut material.

Tim Investigasi Tipikorinvestigasinews.id bersama warga mendesak Kapolda Riau untuk segera memerintahkan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak), menghentikan aktivitas, menyita alat berat apabila ditemukan pelanggaran, serta mengusut dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut jika terdapat bukti yang cukup.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta memeriksa:

Legalitas IUP dan WIUP.

Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki.

Dokumen pengangkutan material serta pemenuhan kewajiban Pajak MBLB.

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan hidup, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian sesuai proses hukum.

Sungai Batang Kumu merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat di wilayah Tambusai Utara. Karena itu, warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar dugaan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum.



Reporter : Redaksi

πŸ“° Baca Juga Berita Terkait

πŸ’¬ 0 Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!